Pemilik Toko Obat Didenda Rp50 Juta

Untuk meraup untung lebih besar dari usaha dagang obatnya, AA (32) pemilik toko obat “P” di pasar Batusangkar harus berurusan dengan tuntutan jaksa di Pengadilan. AA tertangkap dikarenakan menjual obat daftar “G” oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan saat melakukan razia beberapa waktu lalu.

Setelah melaksanakan sidang, Selasa (29/12/2015) Pengadilan setempat menjatuhi vonis denda Rp. 50 Juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Riska Widiana didampingi hakim anggota Hasnul Fuad dan Rofi Heryanto.
Riska Widiana menegaskan bahwa terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 198 junto 108 nomor 36/1998 Undang-Undang Kesehatan, maka majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 5 bulan kurungan penjara” sampai Riska.
Menurut ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Riska Widiana melalui humasnya Hasnul Fuad, vonis denda dan kurungan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Resti Fitria yang menuntut terdakwa dengan denda Rp. 20 juta dan subsider 4 bulan kurungan penjara. “kita mempertimbangkan penyimpangan terdakwa menjual obat ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen yang membelinya, sehingga ini sangat membahayakan konsumen dan juga sebagai efek jera kepada pedagang obat lainnya” sampai Fuad.
Hasnul Fuad menambahkan bahwa TO “P” tertangkap tangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Sumatera Barat memiliki 30 jenis obat keras daftar G yang dijual kepada masyarakat umum tanpa izin kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar beberapa waktu yang siilam. “ironisnya adalah terdakwa walaupun tahu dan mengerti aturan bahwa toko obat dilarang menjual dan mendistribusikan obat jenis obat keras daftar G tersebut, namun tetap melanggar” pungkas Fuad.

Related

Bongkar 1630823164698637714

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item