Resahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Penjual Togel
https://alifsulung.blogspot.com/2015/12/resahkan-masyarakat-polisi-ciduk.html

Ok ditangkap polisi karena menjual toto gelap (togel) di rumahnya, Senin (28/12/2015). “Tersangka Ok berhasil kita tangkap atas laporan masyarakat yang telah resah atas perbuatan tersangka dalam memperjual belikan judi togel” sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Hasrul Hanafi disampaikan Kastreskrim AKP Wahyudi kepada wartawan.
Wahyudi menyampaikan bahwa sebelum proses penangkapan, petugas telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang aktivitas tersangka Ok dalam memperjual belikan togel. “Berdasarkan informasi dari warga, omzet penjualan togel Ok bisa mencapai Rp2,5 juta perhari,” ujar Wahyudi.
AKP Wahyudi menambahkan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dengan membawa barang bukti berupa 1 unit handphone yang berisikan transaksi togel, 2 helai kertas berisikan rumus togel dan uang tunai sejumlah Rp80 ribu. “Kita akan kembangkan kasus ini dan akan mengungkap bandar besarnya yang menerima setoran dari tersangka Ok,” sampai Wahyudi.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (*)