Berebut Tanah dari Silaut Pesisir Selatan
https://alifsulung.blogspot.com/2016/01/berebut-tanah-dari-silaut-pesisir.html
Tusrita - Tak sekali terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang berujung
pada gugatan sengketa kepemilikan tanah di Sumatera Barat. Bahkan menimbulkan permusuhan antara satu kaum yang masih berada dalam satu desa sehingga membuat situasi yang tidak kondusif dalam pergaulan antar masyarakat.
Masyarakat hanya ikut pada kepada mamak kepala waris yang merupakan pimpinan yang diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat adatnya. Akan tetapi disayangkan amanah yang diberikan oleh kemenakannya serta masyarakat adatnya seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi belaka, memperkaya diri sendiri dan tergoda dengan tumpukan uang dari orang lain agar ia
mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain.
mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain.
Kepercayaan kepada mamak menjadi tergerus ditengah kemenakan-kemenakannya, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan tapi menjadi serakah dan tega menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
Apakah ini memang kesalahan pribadi mamak atau memang tanah ulayat bisa diperjual belikan serta di proses sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional hingga berujung menjadi hak milik perorangan atau badan hukum? Padahal tanah ulayat tidak bisa diperjual belikan dan bukan menjadi objek pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Padahal hukum
itu sendiri identik dengan kepastian.
itu sendiri identik dengan kepastian.