Kios Pasar Sawahlunto Disegel, Ini Alasannya
https://alifsulung.blogspot.com/2017/08/kios-pasar-sawahlunto-disegel-ini.html
SAWAHLUNTO - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto melakukan penyegelan terhadap 73 unit kios di Pasar Kota Sawahlunto.
Penyegelan ini dilakukan sebagai konsekuensi kepada pedagang yang tidak pernah memanfaatkan kios dan tidak membayar kewajiban iuran sewa kios.
Artikel Lainnya
loading...
Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto Ahmad Zaini mengatakan penyegelan yang dilakukan terhadap kios di blok B dan blok C ini adalah bentuk penertiban, sehingga masyarakat lain yang berminat berdagang dengan memanfaat kios bisa mendapatkan kesempatan.
Baca juga: Giliran Timor Leste Ditumbangkan Garuda Muda
Baca juga: Giliran Timor Leste Ditumbangkan Garuda Muda
Ia melanjutkan bahwa sebelum proses penyegelan pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan ini kepada pedagang dan masyarakat. Tindakan penyegelan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016. Perda ini mengatur antara lain pedagang yang tidak memanfaatkan kios untuk berdagang selama empat bulan, akan ditarik kembali.
“Selain sosialisasi, pihaknya juga telah melayangkan Surat teguran hingga tiga kali kepada penyewa kios, bahkan sebelum memberikan surat teguran ketiga pedagang terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan,” ujarnya.
Baca juga: Sawahlunto Gelar Pacu JawiDia menambahkan, pedagang yang terkena sanksi peyegelan masih bisa mendapatkan kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan kewajiban, minimal 25 persen dan memanfaatkan kios untuk berdagang.“Kalau tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan kewajiban, kios akan dikembalikan kepada Dinas untuk dilelang kepada masyarakat yang ingin memiliki kios,” tandasnya.(rni)
Baca juga: Menang Atas Timur Leste, Ini Komentar Pelatih Indonesia
Baca juga: Menang Atas Timur Leste, Ini Komentar Pelatih Indonesia
loading...