Wagub Sumbar: Pelantikan Di Limapuluh Kota Tidak Sah

Wakil Gubernur berdiskusi dengan ASN (foto Hms) 
PADANG - Kejadian kasus pelantikan beberapa eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota oleh Wakil Bupati, sementara Bupati sedang cuti menunaikan ibadah haji tahun ini, menjadi sesuatu insiden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumatera Barat. Jelas pelantikan tersebut tidak sah dan tidak sesuai aturan berlaku.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat memberikan arahan apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah dan beberapa OPD di halaman kantor gubernur, Senin (21/8/2017) pagi.

Lebih jauh Nasrul Abit menyampaikan, hal ini telah menjadi pembicaraan semua orang baik di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, provinsi bahkan secara nasional. Ini sesuatu yang tak lazim dan menganggu stabilitas informasi pembangunan daerah.

Artikel Lainnya
loading...

Seyogyanya staf mesti memberikan masukan yang dalam dan paham terhadap segala bentuk perundangan-undangan yang berlaku, sehingga pimpinan tidak salah dalam mengambil kebijakan. sehingga tidak terjadi hal-hal seperti di Kabupaten Limapuluh Kota ini, tegasnya.

Nasrul Abit juga menyatakan, sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti memiliki rasa tanggung jawab terhadap stabilitas jalannya pemerintahan, guna menjaga rasa aman, tentram hidup masyarakat diwilayah kerja.

Kita hadir dalam penyelenggaraan pemerintah adalah untuk melayani rakyat dan meningkatkan pembangunan merupakan motivasi bagaimana kita mensejahterakan kehidupan masyarakat. Karena itu staf diharap mampu memberikan masukan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang berdampak tidak baik atau tidak kondisifnya pemerintahan.

Kejadian-kejadian yang membuat perbedaan antara Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan seharus tidak boleh terjadi karena sesuai undang-undang sudah jelas ada aturan dan tinggal melaksanakan saja sesuai peran dan fungsi serta kewenangan daerah, dan diharapkan staf dapat menghilangkah perbedaan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, himbaunya (Rel)
Baca juga:
loading...

Related

Limapuluh Kota 408025547379095795

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item