Larang Nonton Film Gestapu, Mahyeldi: Hanya Pernyataan Lisan

Walikota Mahyeldi saat meninjau Pantai Padang (foto Hms)
PADANG - Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah hanya tersenyum saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Mendikbud RI, Muhadjir Effendi. 
Menurutnya, jika menteri ingin melarang silahkan saja. Itu menurut Mahyeldi sah sah saja. Namun, menurut Mahyeldi pelarangan tidak bisa secara lisan atau titah raja semasa zaman kerajaan.

Artikel Lainnya
loading...
“Kalau Menteri ingin melarang, mestinya dilakukan secara tertulis. Minimal dalam bentuk surat edaran. Jadi tidak bisa secara pernyataan lisan saja,” usai Shalat Ashar di Masjid Balaikota, Aie Pacah, Padang, Kamis (28/9/2017).

Baca: Nobar Film G 30 S PKI Bikin Masyarakat Makin Penasaran

Tak bisa dipungkiri, pemutaran film Gerakan 30 September (G 30 S) Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diapungkan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo terus menuai polemik..
Malahan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir ikut melarang menonton film tersebut dengan melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca: Lelang Perawan Hebohkan Dunia Maya

“Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam,” ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).
Terkait dengan adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kota Padang, tentang diwajibkan siswa SD dan SMP menonton dan membuat resume, Muhadjir menegaskan akan memberikan sanksi jika surat edaran tersebut tidak ditarik.

Baca: Situasi Makin Panas, Panglima Menolak Dipanggil Presiden


Baca juga:
loading...

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item