Mahyeldi dan Hendri Septa Pastikan Berpasangan di Pilkada Padang
https://alifsulung.blogspot.com/2017/12/mahyeldi-dan-hendri-septa-pastikan.html
![]() |
Mahyeldi dan Hendri Septa yang bakal berpasangan di Pemilihan Walikota Padang 2018 (foto: Salih) |
KABAR NOW, Padang - Pilkada Padang 2018 semakin dekat, pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak lagi sekedar PHP atau pemberi harapan palsu. Karena, mana yang serius atau sekedar cari popularitas sudah mulai terlihat. Apalagi, di jaman now ini hal hal yang aneh dan nyeleneh sudah biasa terjadi dalam alek demokrasi.
Artikel Lainnya loading...
Suatu hal yang menarik, di saat partai lain masih sibuk menentukan pasangan, diam diam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah membangun koalisi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Baca juga: Pilkada Padang Bakal Diramaikan Oleh Calon Pasangan Suami Isteri
Baca juga: Pilkada Padang Bakal Diramaikan Oleh Calon Pasangan Suami Isteri
Malahan, PKS dan PAN telah memenuhi syarat koalisi untuk mengusung petahana Mahyeldi dan Ketua DPD PAN Padang, Hendri Septa untuk maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang dalam Pilkada serentak tahun 2018.
Kepastian berkoalisinya PKS dan PAN tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKS nomor 69/SKEP.DPP-PKS/1439 tanggal 24 November 2017. Tentang Calon Walikota dan/atau Wakil Walikota Padang Periode 2018 – 2023. Dalam SK yang ditandatangi Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman dan Sekjen Mustafa Kamal tersebut memutuskan Calon Walikota Mahyeldi dan Calon Wakil Walikota Hendri Septa.
Empat hari berikutnya giliran DPP PAN yang mengeluarkan SK Persetujuan Pasangan C alon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padang. Surat dengan nomor PAN/A.Kpts/KU-SJ/118/XI-2017 tanggal 28 Nopember 2017 ditandatangi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno itu memutuskan Mahyeldi berpasangan dengan Hendri Septa.
Dengan adanya putusan ini, otomatis Mahyeldi dan Hendri Septa merupakan pasangan pertama yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2018. Di DPRD Padang, PKS memiliki 5 kursi dan PAN 6 kursi sedangkan syarat minimal untuk maju di Pilkada Padang hanya 9 kursi. (Spirit Sumbar)Baca juga:
loading...