DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Tiga Ranperda

Pimpinan DPRD Padang bersama Walikota Mahyeldi dalam Rapat Paripurna
pengajuan tiga Ranperda (foto Hum)

KABAR NOW - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD Padang, Senin (22/1/2018).

Ketua DPRD Padang menerima usulan
tiga Ranperda dari Walikota 
Mahyeldi (foto Hum)
Walikota Padang, Mahyeldi dalam sambutannya menyebutkan ketiga Ranperda itu adalah Perubahan ketiga atas Peraturan Derah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. “Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas,” ujarnya.


Anggota DPRD Padang menghadiri rapat 
paripurna  pengajuan tiga Ranperda 
oleh Walikota Mahyeldi (foto Hum)
Dalam penetapan retribusi jasa umum, pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.

Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah. Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.

Suasana rapat paripurna DPRD Padang (foto Hum)

Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.

Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Forkompida yang menghadiri rapat
paripurna DPRD Padang (foto Hum)
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan akan segera membahas Ranperda tersebut. Sehingga Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota Padang tersebut dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (Adv)

Related

Pariwara 5029687327573192201

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item