DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Tiga Ranperda
https://alifsulung.blogspot.com/2018/01/dprd-padang-gelar-rapat-paripurna-tiga.html
![]() |
Pimpinan DPRD Padang bersama Walikota Mahyeldi dalam Rapat Paripurna pengajuan tiga Ranperda (foto Hum) |
KABAR NOW - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD Padang, Senin (22/1/2018).
![]() |
Ketua DPRD Padang menerima usulan tiga Ranperda dari Walikota Mahyeldi (foto Hum) |
Menurutnya, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. “Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas,” ujarnya.
![]() |
Anggota DPRD Padang menghadiri rapat paripurna pengajuan tiga Ranperda oleh Walikota Mahyeldi (foto Hum) |
Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah. Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.
![]() |
Suasana rapat paripurna DPRD Padang (foto Hum) |
Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.
Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
![]() |
Forkompida yang menghadiri rapat paripurna DPRD Padang (foto Hum) |
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota Padang tersebut dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (Adv)