Azirwan : Suara Berselisih Bakal Timbulkan Gejolak

Dengar pendapat Komisi I DPRD Padang dengan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyebutkan, setelah dilakukan pemutakhiran terakhir,tercatat ada 536.045 warga Padang yang masuk DPS. 

Hal itu disampaikan saat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang di Gedung DPRD setempat, Senin, (16/4/2018). 

Menurutnya, angka tersebut berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sumbar 2015 yang mencapai 548.213 orang. Hasil penetapan DPS Pilkada Padang telah disampaikan dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat lalu. 


"Dari total DPS, 262.242 adalah pemilih laki-laki dan 273.803 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar pada 104 kelurahan dari 11 kecamatan di kota Padang," ujarnya. 

Komisioner KPU Padang, Yusrin menyebutkan, hasil pecocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu, jumlah pemilih tercatat sebanyak 584.695 orang. Namun, ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi tidak memenuhi syarat. Seperti belum ada e-KTP, tidak melaporkan pindah ke RW atau RT setempat. 

Ada juga pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih yang diterima sebagai anggota TNI/Polri. “Jumlah DPS 536.045. Hasil ini mungkin bertambah atau berkurang hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap,red),” jelas komisioner lain, Riki Eka Putra sembari menyebut penetapan dilaksanakan Rabu malam.

Tenaga ahli yang diundang pada rapat koordinasi tersebut, M Ali Syahbana mengatakan, proses yang dijalankan KPU sudah berjalan dengan baik. Namun, ada persoalan dalam penyandingan DP4 dan DPT pemilihan sebelumnya (Pilgub Sumbar). Angka berbeda mencapai 98 ribu. 

Menurutnya, jumlah DPT menjadi isu krusial dalam setiap pemilu. Bahkan, lanjutnya, pintu masuk bagi sangketa pemilu. “Supaya tidak saling tuding, KPU perlu menjelaskan variabel-variabel pemutakhiran data,” kata M Ali Syahbana.

Bisa jadi, penurunan dan penambahan pemilih karena adanya data ganda, meninggal dunia, tidak memiliki hak suara secara sah, berubah status dan sebagainya. KPU perlu menjelaskan hal tersebut agar semua peserta rapat mengetahui dengan jelas alasan perbedaan setelah dilakukan pemutakhiran data dengan 10 fariabel yang telah diatur.

KPU sendiri tidak menjelaskan secara rinci angka-angka yang menyebabkan berselisihnya jumlah pemilih. Namun, Ketua KPU Padang, M Sawati menegaskan, hasil DPS merupakan hasil lapangan. Pihaknya, dalam hal ini KPU Pusat sudah menggandengkan DP4 dengan DPT Pemilu sebelumnya. DP4 yang diambil KPU per 30 Juni 2017, bukan per Desember 2017.

“Data yang kami tetapkan sudah sesuai dengan hasil lapangan, kalau dibandingkan dengan DP4 sekarang, per 30 Desember, jelas tak sama,” ungkapnya.

KPU menambahkan, pihaknya sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai DPS.untuk mendaftarkan diri. Bahkan, juga telah disampaikan ke pengurus masjid untuk disampaikan informasi ke jamaah masing-masing.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan mengatakan ada hal yang perlu diklarifikasi terkait adanya selisih jauh Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 


Menurut Azirwan, ada tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, maka DPRD Padang melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara dan stakeholder terkait Pilkada Padang 2018 di kantor DPRD Padang. (Palimo)

Related

Politik 1868140441655648846

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item