Di Dharmasraya Uang Kontrak Membawa Petaka
https://alifsulung.blogspot.com/2019/11/di-dharmasraya-uang-kontrak-membawa.html
![]() |
Pelaku penusukan diamankan aparat kepolisian(foto eko) |
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, Selasa 29/10/2019 membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Pelaku bernama Pondra, umur 45 tahun pemilik kontrakan. Diduga telah menlakukan penganiaan yang mengakibatkan penguni kontarakan yang bernama Iska Dinata umur 39 tahun,yang mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri," ujar
"
Saat pelaku dan barang bukti satu buah pisau kita amankan di kantor, kasusnya saat ini dalam penyelidikan anggota kami.pelaku sendiri sempat melarikan diri menuju solok dan berhasil di tangkap di daerah simpang lubuk tarok sijunjung," ujarnya.
Kronologisnya, Kejadian berawal pada hari Senin tgl 28 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, korban memberikan uang kepada anak pemilik ruko yang dikontrak korban.
Selang setengah jam pemilik Ruko tidak terima uang kontrakan diberikan kepada anaknya. Lantas mengamuk dan mengusir pelapor dari Ruko.
"
Tidak terima diamuk dan diusir, pelaku kembali kekontrakan dengan membawa sebilah pisau berbentuk keris dan kembali ke ruko mendatangi korban dan langsung menusuk korban dibahagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lantas melarikan diri," ujarnya.
Untuk pengembangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti (BB) pisau berbentuk keris dan satu unit sepeda motor diamankan di mapolsek Pulau Punjung.
"Pelaku dikenakan pasal 351,Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,"tegasnya.(eko)