Guru Tak Terima Kepala Tersangka Susur Sungai Digundul

Pembina Pramuka tragedi susur sungai yang kepalanya digundul (ist)
Padang - Tindakan oknum aparat kepolisian yang menggunduli kepala Pembina Pramuka SMPN 1 Turi telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi, para guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga digiring ke lokasi jumpa pers tanpa menggunakan alas kaki. 

Simak Video :Tragis… Kepala Tersangka Tragedi Susur Dibotaki


Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Sumatera Barat Syafruddin mengaku sangat kecewa dengan tindakan oknum aparat yang telah melecehkan para guru. Padahal, ujarnya mereka  yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sangat koorperatif. Bahkan para tersangka sangat menyesal dan sebagai pertanggunjawaban rela menerima hukuman berat.

“Saya tak percaya itu keinginan para guru itu untuk mengunduli kepalanya. Malahan, saya sedih dan menangis menonton video yang beredar luas di masyarakat tersebut. Bisa jadi mereka diminta agar mengunduli kepala dan tentu saja dengan perasaan bersalah tidak menolak,” ujar Syafrudddin yang juga Kepala SMAN 9 Sijunjung, Sumatera Barat ini, lewat selulernya, Jumat (28/2/2020).

Malahan, yang lebih menyedihkan, para guru itu diarak berjalan tanpa menggunakan alas kaki. “Apakah oknum itu tidak sadar bahwa dia bisa menjadi polisi berkat guru. Mungkin, juga oknum polisi tersebut tidak pernah terlibat dalam ekstrakurikuler pramuka,” ujarnya.

Dia menegaskan perlindungan terhadap guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini untuk melindungi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan, hukum,  profesi,  keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual.

Selengkapnya, Baca : Gunduli Kepala Guru, MKKS SMA Sumbar Layangkan Pernyataan Sikap

Related

News 7953303306583853253

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item