Keterbukaan Publik Ciptakan Pemerintah Berwibawa
https://alifsulung.blogspot.com/2015/12/keterbukaan-publik-ciptakan-pemerintah.html
Tusrita - Keterbukaan informasi menjadi cermin dari transparansi pengelolaan badan publik. Melalui keterbukaan informasi, publik mendapat tempat untuk melaksanakan kontrol terhadap pengelolaan badan publik. Dengan demikian peluang untuk mnyimpang atau korupsi sudah tertutup habis, karena semuanya dikelola secara transparan di bawah pengawasan publik.
Inilah hakekat dari pelaksanaan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Intinya apapun informasi yg diminta publik terkait pengelolaan badan publik wajib dilayani, kecuali informasi tersebut oleh undang undang dinyatakan bersifat rahasia. Dengan UU 14/2008 ini tidak ada lagi istilah kong kalikong karena semuanya harus diumumkan kepada publik.
Untuk menjalankan keterbukaan informasi publik, maka setiap badan publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Tugasnya adalah menjembatani pelayanan informasi dari badan publik yang bersangkutan. PPID memiliki kewajiban mengumpulkan informasi dan dokumentasi, mengolah dan menyajikan dan menyiarkannya agar diketahui publik. Permintaan informasi secara langsung juga wajib dilayani oleh PPID.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, SE, mengatakan semua rancangan dan semua keputusan pimpinan badan publik, jumlah dan pengelola anggaran yang tersedia di badan publik termasuk ke dalam informasi publik. Begitu juga, laporan realisasi fisik dan keuangan badan publik, laporan hasil temuan pemeriksa keuangan, informasi serangan hama dan penyakit dan informasi kebencanaan. “Masih banyak lagi yang lainnya,” tegas Syamsurizal.
Jika ada Badan Publik yang tidak memberikan layanan informasi kepada pemohon, maka pemohon dapat mengadu ke Komisi Informasi. Atas pengaduan tersebut Komisi Informasi menyidangkan dan memberi putusan final. Jenis putusannya bisa berupa denda atau pidana. “Bisa jadi akibat tidak memberi layanan informasi yang diminta masyarakat, pimpinan badan publik terkena pidana,” jelas Syamsurizal.
Oleh Karena itu, Ketua DPD RI Irman Gusman, menilai keterbukaan informasi publik merupakan dasar yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan bersih dan berwibawa. Jangan harap ada pemerintahan yg bersih dan berwibawa, jika tidak dikelola secara transparan. Dan bentuk nyata dari transparansi itu adalah keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, begitu besar perhatian Irman Gusman, hingga menyempatkan diri menyerahkan penghargaan kepada badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi.
Irman yang sudah dua kali memimpin lembaga tempat para senator bertahta itu, memberikan apresiasi yg tinggi kepada Kabupaten Dharmasraya, meskipun masih baru, namun memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi. “Bupatinya punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi,” tukuk Irman. Apalagi Kabupaten Dharmasraya yg didukung dengan anggaran memadai untuk operasional PPID.
Bupati Dharmasraya, H. Syafrizal usai menerima penghargaan supremasi keterbukaan informasi publik menyebutkan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang diberikan saat memimpin Kabupaten Dharmasraya, merupakan penjabaran dari aksi revolusi mental yg dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu langkah nyata dalam revolusi mental adalah merubah cara pandang, sikap dan tindakan menjadi lebih baik dalam bidang masing masing.
Jikalau apa yg sudah dilakukannya mendapat apresiasi dari Komisi Informasi, itu hanya kebetulan saja. Komitmen itu sama sekali tidak diniatkan untuk mendapatkan penghargaan, namun semata mata untuk menyempurnakan pengabdiannya di kabupaten berjuluk petrodolar. “Terima kasih kepada jajaran PPID atas dukungannya,” kata bupati yang merangkap Kepala BPM Sumbar itu.