Tanah Pusaka Mengambil Nyawa, Pernah Dilaporkan ke Polisi
https://alifsulung.blogspot.com/2017/09/tanah-pusaka-mengambil-nyawa-pernah.html
![]() |
Salah seorang korban cakak banyak (foto Widiat/The Public) |
Artikel Lainnya
loading...
Ke 11 orang ninik mamak Nagari Pilubang yang membuat laporan pengaduan itu adalah Nurdalis Dt. Majo Indo, sman Dt. Bagindo, Safrial Dt Rangkayo Bosa, Daman Dt Rajo Mudo, Jumrial Dt Rajo Ali, Erisno Dt. Marajo, Afrudin Dt. Karayiang, Marsis Dt. Mangkuto, Januar Dt. Bagindo Nan Panjang, Erman Dt.Putiah nan Kancang dan Buyung Dt. Gopuang Nan Panjang.
“ Secara resmi laporan pengaduan kami sudah diterima oleh pihak kepolsian tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/K/74/ V/2016/SPKT/Res-LKP tanggal 16 Mei 2016 ditandatangani Brigadir Aris Jafril,” ulas Nurdalis Dt. Majo Indo.
Baca: Limapuluh Kota Berdarah, Bentrok Banyak Berujung Maut
Baca: Limapuluh Kota Berdarah, Bentrok Banyak Berujung Maut
Menurut Nurdalis Dt. Majo Indo, ke 11 ninik mamak pemangku adat yang ada di Nagari Pilubang terpaksa melaporkan, Tedy Sutendi, kepada pihak kepolisian karena tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Partai Hanura itu, telah merugikan anak nagari Pilubang sebagai pemilik hak atas tanah ulayat.
“ Tanah tersebut sebagai sumber kehidupan masyarakat Nagari Pilubang, terletak di Kenagarian Pilubang dengan luas lebih kurang 150 hektar, dirampas dan diambil paksa oleh Tedy Sutendi. Adapun tanah tersebut sebelah Timur berbatas tanah pancang (hutan lindung) sebelah Barat, berbatas Batang Mungo (sungai) sebelah Utara berbatas tanah pancang (hutan lindung) dan sebelah Selatan berbatas aia cuci (jalan tongak),” sebut Nurdalis Dt. Majo Indo.
Diakui Nurdalis Dt Majo Indo, sebelumnya ninik mamak Nagari Pilubang sudah melarang, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Limapuluh Kota itu untuk menggarap tanah tersebut. Bahkan, tindakannya merambah hutan dan menggarap tanah ulayat milik 13 orang ninik mamak nagari Pilubang itu, sudah dilaporkan kepada Walinagari Pilubang dan Walinagari Taram.
Sementara itu, Tedy Sutendi, kepada ketika diminta komentarnya terkait adanya laporan 11 orang ninik mamak Nagari Pilubang yang telah menuduhnya melakukan tindakan pidana perampasan hak atas tanah ulayat Nagari Pilbang itu, membantah dengan tegas tuduhan itu.
Dikatakan Tedy Sutendi, dia dan niniak mamak Pasukuan Malayu Kampuang Pucuak Nagari Taram, Kecamatan Harau, bukan mengolah lahan milik masyarakat di Pilubang. Melainkan, lahan dari kaum mereka sendiri.
“Tidak benar kami mengolah lahan milik orang lain. Yang ada, justru masyarakat nagari Pilubang yang telah menduduki lahan kami dari dulu dan mengolah lahan kami,” aku Tedi.
Dia juga menegaskan, jika benar masyarakat di Pilubang merasa lahannya dirampas, tidak satupun yang memperlihatkan bukti suratnya. “Saya tanya, kalau benar mereka punya lahan, mana suratnya?,” aku Tedy Sutendi.
Tedy Sutendi juga menyebutkan bahwa, lahan yang digarapnya itu akan diolah menjadi kebun jagung. Saat ini, luas lahan yang sudah diolah 20 hektare. “Sebagai catatan, Nagari Taram tidak pernah berbatas dengan Pilubang, kecuali dengan Buluah Kasok. Jadi, lahan sekarang ini, tidak masuk ke Pilubang,” klaim Tedi Sutendi.
Menurut Tedy Sutendi, setelah datangnya masyarakat Pilubang ke Pemerintahan Nagari dan KAN Taram, mereka mendapatkan jawaban jika Taram tidak berbatas dengan Pilubang. Jadinya, dari mana lahan mereka?,” ujar Tedi Sutendi saat itu.Ini Videonya
loading...