Kasus Obat Mengandung Babi, Hukum Harus Ditegakkan

viostin ds dan Enzyplex yang mengandung minyak babi (foto portalsatu.com)

Kasus penemuan obat yang mengandung DNA babi pada suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex menjadi  salah satu sorotan dalam rapat antara Komisi IX DPR dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/2/2018).

Anggota Komisi IX Irma Suryani menilai, penanganan BPOM terhadap kasus ini masih kurang tegas. Dalam amatannya, kasus ini sekadar ditangani secara administratif saja.   
“Memang perlu diakui bahwa diketahui adanya kandungan babi karena ada uji sampel periodik yang dilakukan BPOM. Tetapi kelanjutannya dari divisi penindakan BPOM hanya baru sampai dalam sanksi administratif dengan berupa penarikan produk saja," kata Irma.
Padahal, lanjutnya, sanksi semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak melakukan hal yang sama.  “Menurut saya harus ada sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang,” imbuh legislator Sumatera Selatan II ini.
Irma menegaskan bahwa agar menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model penyilidikan internal BPOM.   
“Nah, kan penyidikan BPOM hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh BPOM saja. Penuntutan dan penyidikan oleh Jaksa, tidak dikawal oleh BPOM. Seharusnya dari penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan Jaksa di pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau lepas dan tuntas ” ujarnya.
Dia berpandangan, dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex, perusahaan Pharos yang memproduksi dan mengeluarkan kedua produk itu telah melakukan pelanggaran hukum kepada BPOM. 
“Saya kira kepada perusahaan ini, BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi administratif tetapi harus dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas sudah melakukan penipuan publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi saat dikeluarkan kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat telah ditipu oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini tidak bisa , hanya dikenakan sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara hukum,” tegasnya. Sumber: Spirit Sumbar

Related

Pilihan 7075663409909144481

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item