Berita Hoax Merajalela, Semua Bergerak

Azirwan

Kabarnow.com, Padang - Maraknya penyebaran berita hoax (kabar bohong) di media sosial telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat banyak. Undang undang undang ITE seperti tidak mampu untuk menekan serangan penyebar informasi dusta ini.

Ketua komisi I DPRD Kota Padang Azirwan ikut prihatin dengan makin tingginya serangan hoax. Dia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax. Pasalnya, saat ini banyak berita hoax yang beredar di media sosial.

“Berita hoax saat ini banyak beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Instagram dan lainnya. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menshare berita yang bersumber dari media sosial,” ujarnya di DPRD Padang, Senin, 19 Maret 2018.

Apalagi saat ini, kata Azirwan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Ironisnya, kata Azirwan, informasi hoax itu diolah dalam bentuk berita yang valid. Padahal, itu berita hoax yang sengaja disebarluaskan dengan maksud tertentu atau kepentingan kelompok tertentu.

Bahkan, berita hoax itu saat ini telah mengancam keutuhan NKRI. Untuk itu, ia megajak masyarakat cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi. Menurutnya, informasi yang valid dapat diperoleh melalui media yang memiliki badan hukum yang jelas.

“Media berbadan hukum, jika menyebarkan hoax bisa dicabut izinnya. Dalam mencari, mengolah, dan memuat suatu berita, mereka harus mentaati aturan yang ada, terutama Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Azirwan, wartawan media yang berbadan hukum juga terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan. 

Mereka harus memuat informasi yang berimbang dengan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Disamping media televisi, media cetak, baik harian maupun mingguan, ungkap Azirwan, (Ml. Kayo)

Related

Politik 2598427670201143552

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item