Perda Retribusi Untuk Peningkatan PAD

KABAR NOW - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (5/3/2018).
Ketiga Ranperda yang disahkan itu, adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Laporan Pansus dan rapat paripurna
“Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik,” kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti usai paripurna.
Ia meminta kepada Pemko untuk dapat menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat secara proaktif. Sehingga, katanya, masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut. “Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan,” ujarnya.
Pjs Wali Kota Padang, Alwis mengatakan, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah disamping dana alokasi dari Pemerintah Pusat. “Oleh sebab itu Pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.
Penyerahan hasil pansus pada pimpinan rapat paripurna
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, ia mengatakan, terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi,” sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, lanjutnya, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Menurutnya, ketiga ranperda tersebut disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut, katanya, sosialisasi dilakukan selama enam bulan setelah disahkan. Kemudian, baru OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dapat melakukan tarif retribusi yang baru. (Adv)

Related

Politik 3338764511620726602

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item