KPU Revisi Tahapan Pilkada Serentak 2020

Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan perkembangan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Ahad (22/3/2020).

Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Yakni, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti".

Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan".

Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan". "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.

Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:

Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan:  Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda; Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;

Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;

Selengkapnya, Baca : Virus Corona Bencana Nasional, KPU Revisi Tahapan Pilkada

Related

Politik 3504759620983799475

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Diterbitkan
PT Publik Spirit Sumbar
SK Menkum HAM RI: No: AHU-35910.40.10.2014,
22 November 2014
Redaksi: Perum Mitra Utama 2 Blok D2/20 Banuaran
Kota Padang 25222

Connect Us

item