Di Pasaman Barat, PT GMP Buang Limbah Cair ke Aliran Sungai
https://alifsulung.blogspot.com/2020/03/di-pasaman-barat-pt-gmp-buang-limbah.html
![]() |
Pembuangan limbah cair PT GMP yang menuju aliran anak sungai |
Namun tampaknya tidak bagi perusahaan group Wilmar di Kabupaten Pasaman Barat yang membuang limbah cair secara langsung ke aliran atau anak sungai.
Hal itu terpantau oleh beberapa awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan Perwakilan Pasbar pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
Tim LSM TOPAN RI Perwakilan Pasbar didampingi beberapa awak media di areal Pabrik Kelapa Sawit PT.Gresindo Minang Plantation (Wilmar Group) Tanjung Pangkal menemukan aliran limbah cair yang berasal dari Pabrik Pengolah Kelapa Sawit (PKS) PT.Gresindo Minang Plantation (GMP). Limbah cair hasil rebusan TBS atau yang berasal dari WTP dibuang bebas melalui parit yang mengalir hingga ke alur parit yang bermuara ke anak sungai dalam areal kebun milik Perusahaan.
Simak Video : Pembuangan limbah cair ke aliran sungai
Di Lokasi Aliran Parit cacing yang dialiri limbah cair ditemukan pipa berdiameter besar sebanyak 3 buah mengaliri limbah pabrik tampa masuk ke IPAL Perusahaan. Sedangkan air yang dialiri ke parit tersebut berwarna kuning keruh bercampur minyak. Begitu juga, bau yang ditimbulkan sangat busuk dan menyengat.
Di titik lokasi yang berbeda, tepatnya bagian belakang Pabrik sekitar 200 meter dari pembuangan tumpukan Janjang Kosong (Jankos) Tandan Buah Segar (TBS) ditemukan parit berukuran kecil. Parit ini dialiri air berwarna hitam keruh mengalir bebas menuju parit yang dibuat perusahaan dengan aliran menuju anak sungai bagian hilirnya.
Sementara, bekas alur pembuangan limbah terlihat tanda ketinggian yang menempel pada tumbuh – tumbuhan yang ada di dalam parit tersebut.
Saat dikonfirmasi, Humas PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Renaldi melalui pesan Whatshaap pribadinya seperti enggan mengomentari. Malahan, dia tegaskan tidak ada masalah dengan limbah di Pabrik Kelapa Sawit. Namun, saat ditanya izin IPLC yang di terbitkan Pemda Pasbar untuk perusahaan PT. GMP, Renaldi tidak membalas chat pesan Whatshaap tersebut.
LSM TOPAN RI perwakilan Pasbar Arwin Lubis mengaku pihak perusahaan sudah sangat keterlaluan. Apalagi, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
"INI dapat dijerat dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)," ujarnya.
Selengkapnya : Keterlaluan, PT GMP Buang Limbah Secara Langsung ke Aliran Sungai